KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 3
Untuk dapat melaksanakan tugasnya, Badan Pertimbangan Telekomunikasi mempunyai fungsi menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu bagi penyampaian pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijaksanaan penyelenggaraan telekomunikasi dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.
