KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1985 tentang DAFTAR SKALA PRIORITAS BIDANG-BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL
Pasal 2
Daftar Skala Prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan apabila dipandang perlu setiap tahun dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
