Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1985 tentang DAFTAR SKALA PRIORITAS BIDANG-BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL
Pasal 1
(1) Daftar Skala Prioritas Bidang-bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan Lampiran Keputusan PRESIDEN ini terdiri dari:
a. Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal Asing;
b. Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri;
c. Daftar Bidang-bidang Usaha di luar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Asing dan UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Dalam Negeri;
d. Daftar Bidang Usaha yang tertutup.
(2) Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal serta Daftar Bidang Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya disebut Daftar Skala Prioritas berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik INDONESIA.
Pasal 2
Daftar Skala Prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan apabila dipandang perlu setiap tahun dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Pasal 3
Penyelesaian perizinan penanaman modal di luar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Asing dan UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Dalam Negeri di lakukan oleh Menteri yang membina bidang usaha penanamn Modal yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
