Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1983 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1983/1984
Pasal 1
(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Anggaran Belanja Negara Rutin Tahun Anggaran 1983/1984 sebagaimana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1983 (Lampiran III), diperinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini. (2) Perincian lebih lanjut dari yang tertera dalam ayat (1) sampai ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana termuat dalam Lampiran C. 1 sampai dengan Lampiran C. 27 Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Jumlah-jumlah untuk Sumber-sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1983, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut masingmasing Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran C Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1983.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
