KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 2
Pembinaan Universitas Sebelas Maret secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
