KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 1
Universitas Sebelas Maret adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
