KEPPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON ECONOMIC, SCIENTIFIC AND TECHNICAL
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
PRESIDEN
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2000
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd
