PENGESAHAN AGREEMENT ON ECONOMIC, SCIENTIFIC AND TECHNICAL
Pasal 1
Mengesahkan Agreement on Economic, Scientific and Technical Cooperation between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Lebanon, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Beirut, Lebanon, pada tanggal 12 Agustus 1999, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Lebanon yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
PRESIDEN
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2000
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Beirut, Lebanon, pada tanggal 12 Agustus 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on Economic, Scientific and Technical Cooperation between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Lebanon, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Lebanon;
- bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
