KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA...
Pasal 7
BAB 3 — KEANGGOTAAN
Pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dijabat secara ex-officio oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
