KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA...
Pasal 6
BAB 3 — KEANGGOTAAN
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
