KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA...
Pasal 14
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA ANGGOTA SETNAS ASEAN DENGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA
Kementerian, lembaga, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang merupakan anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tetap melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kerja sama ASEAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
