PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerjasama Kebudayaan dan Pendidikan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Warsawa, Polandia, pada tanggal 24 April 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Polandia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2…
PRESIDEN
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2004
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Warsawa, Polandia, pada tanggal 24 April 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerjasama Kebudayaan dan Pendidikan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
