KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Pasal 11
BAB 2 — BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
(1) Ketua BAPEPAM diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Wakil Ketua BAPEPAM diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat-pejabat BAPEPAM lainnya ditetapkan oleh Menteri.
