KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Pasal 10
BAB 2 — BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Pengaturan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi BAPEPAM ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan Aparatur Negara.
