KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI
Pasal 14
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
epkumham.go
