KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI
Pasal 13
Pelakasanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri Perindustrian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan bidangnya masing-masing, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
