KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1986 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN DAN PEMANFAATAN JASA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN DAN TATA KERJA TIM
(1) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Departemen Perhubungan sebagai Ketua merangkap Anggota; b. Sekretaris Badan Meteorologi dan Geofisika sebagai Sekretaris merangkap Anggota; c. Pejabat Eselon II yang ditunjuk Menteri Pertanian sebagai Sekretaris merangkap Anggota; d. Pejabat Eselon II yang ditunjuk Menteri Pekerjaan Umum sebagai Anggota; e. Pejabat Eselon II yang ditunjuk Menteri Pertambangan dan Energi sebagai Anggota; f. Pejabat Eselon II yang ditunjuk Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup sebagai Anggota. (2) Apabila dipandang perlu Menteri Perhubungan dapat menambah keanggotaan Tim.
