Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai fungsi : a. mempersiapkan perumusan kebijaksanaan Pemerintah mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan upaya peningkatan produk dan pemanfaatan jasa meteorologi dan geofisika untuk berbagai kegiatan pembangunan; b. menyusun dan memerinci kebijaksanaan tersebut pada huruf a bagi tiap-tiap Departemen/Instansi yang melaksanakan dan memanfaatkan jasa meteorologi dan geofisika sesuai dengan bidangnya masing-masing; c. mengikuti dan mengkaji pelaksanaan kebijaksanaan tersebut pada huruf a dan huruf b yang dilaksanakan oleh Departemen/Instansi atau masyarakat baik di Pusat maupun di Daerah; d. mengkoordinasikan kegiatan pengamatan, pengumpulan dan pengolahan data, jasa meteorologi dan geofisika serta kegiatan lain yang ada hubungannya dalam lingkup Nasional dan Internasional yang standar; e. mengkoordinasikan pemanfaatan jasa meteorologi dan geofisika secara luas dan intensif, untuk peningkatan produksi.
