KEPPRES
KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Pasal 20
BAB 7 — KOMISI PROPINSI LANJUT USIA DAN
(1) Di Propinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Komisi
Propinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia.
(2) Komisi Propinsi Lanjut Usia ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia ditetapkan oleh
Bupati/ Walikota.
(4) Pembentukan Komisi Propinsi Lanjut Usia dan Komisi
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan pembentukan, organisasi, dan tata kerja Komisi Nasional Lanjut Usia yang diatur dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 21…
PRESIDEN
