KEPPRES
KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Pasal 19
BAB 6 — KOMISI PROPINSI LANJUT USIA DAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Nasional Lanjut Usia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
