PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 117 TAHUN 2000 TENTANG
SEKRETARIAT NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk lebih meningkatkan dukungan staf dan pelayanan
administrasi kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam
menyelenggarakan kekuasaan Pemerintahan Negara sehingga dalam
pelaksanaan tugasnya dapat berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil
guna, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun
2000 tentang Sekretariat Negara;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang Sekretariat Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 117 TAHUN 2000
TENTANG SEKRETARIAT NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun
2000 tentang Sekretariat Negara diubah sebagai berikut :
- Ketentuan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Sekretariat Negara terdiri dari :
Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya;
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan;
Deputi Bidang Hubungan Lembaga Negara dan
Lembaga Masyarakat;
Deputi Bidang Administrasi;
Staf Ahli Bidang Persatuan dan Kesatuan Bangsa;
Staf Ahli Bidang Perekonomian;
Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Staf Ahli Bidang Pendidikan;
Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Sekretariat Negara dapat membentuk Pusat, yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat
Negara, di lingkungan Deputi Bidang Administrasi
dibentuk Unit Kesehatan dan Unit Keamanan Dalam yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Biro Umum."
- Ketentuan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 9
Staf Ahli mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara dalam
melaksanakan pengkajian, penelaahan, dan pemikiran serta saran
dalam bidang tertentu baik atas permintaan Sekretaris Negara
maupun atas prakarsa sendiri."
- Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 ditambahkan 5 (lima) Pasal baru,
yaitu Pasal 9 A, Pasal 9 B, Pasal 9 C, Pasal 9 D, dan Pasal 9 E
yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9 A
Staf Ahli Bidang Persatuan dan Kesatuan Bangsa mempunyai
tugas melaksanakan pengkajian, penelaahan, dan pemikiran serta
saran dalam bidang persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 9 B
Staf Ahli Bidang Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan
pengkajian, penelaahan, dan pemikiran serta saran dalam bidang
perekonomian.
Pasal 9 C …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9 C
Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas
melaksanakan pengkajian, penelaahan, dan pemikiran serta saran
dalam bidang kesejahteraan rakyat.
Pasal 9 D
Staf Ahli Bidang Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan
pengkajian, penelaahan, dan pemikiran serta saran dalam bidang
pendidikan.
Pasal 9 E
Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai
tugas melaksanakan pengkajian, penelaahan, dan pemikiran serta
saran dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi."
- Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 17 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
"Pasal 17
(1) Deputi adalah jabatan eselon Ia.
(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib.
(3) Kepala Pusat dan Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
(4) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan eselon
IIIa.
(5) Kepala Unit adalah jabatan setinggi-tingginya eselon IIIa.
(6) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa."
- Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 18
(1) Sekretaris Negara diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(2) Deputi dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Sekretaris Negara.
(3) Kepala Pusat, Kepala Biro, Kepala Bidang, Kepala Bagian,
Kepala Unit, dan Kepala Subbagian diangkat dan
diberhentikan oleh Sekretaris Negara.
(4) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku."
Pasal II …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk lebih meningkatkan dukungan staf dan pelayanan
administrasi kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam
menyelenggarakan kekuasaan Pemerintahan Negara sehingga dalam
pelaksanaan tugasnya dapat berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil
guna, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun
2000 tentang Sekretariat Negara;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang Sekretariat Negara;
