KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretaris Pengganti adalah unsur pelaksana sebagian tugas Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.
