KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Sekretaris dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris. (2) Wakil Sekretaris mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas memimpin Sekretariat serta kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris. (3) Apabila Sekretaris berhalangan dalam menjalankan tugas, maka Wakil Sekretaris mewakili Sekretaris.
