KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
Organisasi Sekretariat terdiri dari: a. Sekretaris; b. Wakil Sekretaris; c. Sekretaris Pengganti, yang jumlahnya ditentukan menurut kebutuhan; d. Bagian, yang jumlahnya 5 (lima) Bagian.
