KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan pelayanan administrasi umum di bidang tata usaha kepegawaian, keuangan, dan urusan rumah tangga Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; b. pelaksanaan pelayanan administrasi penyelesaian sengketa pajak; c. pelaksanaan pelayanan administrasi pemeriksaan sengketa pajak; d. penghimpunan dan pengklasifikasian putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
