KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA
Pasal 2
Untuk keperluan pengembangan Kawasan Pantura, dengan Keputusan PRESIDEN ini dilakukan Reklamasi Pantura.
Untuk keperluan pengembangan Kawasan Pantura, dengan Keputusan PRESIDEN ini dilakukan Reklamasi Pantura.