KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan:
- Reklamasi Pantai Utara Jakarta, selanjutnya disebut Reklamasi Pantura, adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan laut di bagian perairan laut Jakarta;
- Kawasan Pantai Utara Jakarta, selanjutnya disebut Kawasan Pantura, adalah sebagian wilayah Kotamadya Jakarta Utara yang meliputi areal daratan pantai utara Jakarta yang ada dan areal Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
