KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1989 tentang PEMBANGUNAN KELOMPOK HUTAN RIAM KANAN SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA SULTAN ADAM
Pasal 1
Membangun dan mengembangkan kelompok hutan Riam Kanan seluas 112.000 Ha (seratus dua belas ribu hektar) sebagai Taman Hutan Raya Sultan Adam
Pasal 2
Tujuan pembangunan Taman Hutan Raya Sultan Adam ialah untuk:
- Pelestarian dan koleksi plasma nutfah flora dan fauna kalimantan.
- Sarana penelitian tipe vegetasi hutan hujan tropis dan tipe fauna kalimantan.
- Sarana pendidikan, latihan, dan penyuluhan bagi generasi muda serta masyarakat pada umumnya.
- Sarana wisata alam dan pembinaan cinta alam INDONESIA 5) Memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim mikro yang segar 6) Meningkatkan fungsi hidro-orologis daerah aliran sungai (DAS) Riam Kanan yang berpengaruh besar terhadap kota Banjarmasin dan areal pertanian di Kalimantan Selatan.
Pasal 3
Taman Hutan Raya Sultan Adam sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sesuai dengan fungsi dan tugasnya di kelola oleh Departemen Kehutanan dengan mengikutsertakan unsur-unsur pemerintah daerah tingkat 1 Kalimanan Selatan, pengaruh tinggi, dan tokoh- tokoh masyarakat daerah setempat.
Pasal 4
Ketentuan pelaksanaan keputusan PRESIDEN ini di atur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 oktober 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
epkumham.go
