KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1988 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA BANGUNAN TAHUN...
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.