Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1988 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA BANGUNAN TAHUN ANGGARAN TAHUN 1988/1989
Pasal 1
(1) Sektor-sektor dari Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1988/1989 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1988 diperinci ke dalam sub sektor, program, dan Departemen/ Lembaga bersangkutan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1,A.2,B.1, dan B.2 Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam proyek menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antara proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984.
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1988.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
