KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS
Pasal 9
Ketentuan Keputusan PRESIDEN ini berlaku pula bagi kegiatan ekspor dan impor dari dan ke Terminal Peti Kemas melaluibandar udara dan Pelabuhan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Pelabuhan ASDP) yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan.
