KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS
Pasal 10
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini daitur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan.
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini daitur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan.