KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS
Pasal 3
Penunjukan dan penetapan Terminal Peti Kemas dilakukan oleh Menteri Perhubungan setelah mendengar pertimbangan Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dengan lokasi Terminal Peti Kemas tersebut.
