KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS
Pasal 2
(1) Suatu tempat tertentu di wilayah daratan dapat ditetapkan sebagai TErminal Peti Kemas. (2) Penetapan Terminal Kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. berada di tempat atau daerah yang memiliki potensi di bidang produksi dan perdagangan yang telah dikembangkan;
b. memiliki prasarana dan sarana sehingga dapat berfungsi sebagai pelabuhan.
