KEPPRES
SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
