PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Papua New Guinea, yang telah ditandatangani
Pemerintah Republik Indonesia di Port Moresby, Papua New Guinea, pada
tanggal 15 September 2000, sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua
New Guinea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan
Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2001
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2001
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum, ttd B.P. Silitonga
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwadi Port Moresby, Papua New Guinea, pada tanggal 15 September 2000
Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan
Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua
New Guinea, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Papua New Guinea;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan
Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4012);
