KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1997 tentang PENETAPAN PELABUHAN LAUT KABIT PULAU BATAM SEBAGAI PELABUHAN ALIH KAPAL
Pasal 1
MENETAPKAN Pelabuhan Laut Kabil Pulau Batam sebagai pelabuhan alih kapal sesuai dengan Rencana Induk Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
