KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI BADAN URUSAN LOGISTIK...
Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 April 1995, pegawai BULOG diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberi gaji sesuai dengan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Golongan penggajian yang dimiliki pada tanggal 31 Maret 1995 digunakan sebagai dasar penetapan golongan pangkat Pegawai Negeri Sipil; b. Masa kerja seagai pegawai BULOG dihitung penuh sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil; c. Masa kerja dalam golongan terakhir diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya; d. Masa kerja pada BULOG dihitung penuh sebagai masa kerja untuk penetapan pensiun.
