KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI BADAN URUSAN LOGISTIK...
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan Pegawai Badan Urusan Logistik yang selanjutnya disingkat BULOG adalah mereka yang pada tanggal 31 Maret 1995 telah diangkat dan berkedudukan sebagai pegawai BULOG.
