KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1988 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN...
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.