Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1988 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN TAHUN 1988/1989
Pasal 1
(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1988/1989 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1988, diperinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing Departemen / Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
(1) Pergeseran jumlah biaya dalam dan/atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) sampai dengan ayat (11) Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1988.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
