Pasal 1
(1) Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai diberikan pada :
barang dan bahan baku asal impor yang digunakan untuk memproduksi barang yang kemudian di ekspor;
barang asal pabean INDONESIA yang diekspor dan kemudian kembali ke daerah pabean INDONESIA untuk kemudian di ekspor;
mesin dan mesin peralatan pabrik baru dan perluasan pabrik yang akan dipakai untu menghasilkan barang ekspor.
(2) Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut terhadap :
impor peti kemas ("container") yang digunakan sebagai kemasan baang;
barang impor yang digunakan sebagai contoh ("sample". (3) Pajak Perambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah terhadap : barang, bahan, dan peralatan konstruksi asal impor milik kontraktor untuk memenuhi kebutuhan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri.
