Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1987 tentang PEMBEBANAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI IMPORT ATAS BARANG DAN BAHAN YANG BERKAITAN DENGAN EKSPOR
Pasal 1
(1) Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai diberikan pada :
barang dan bahan baku asal impor yang digunakan untuk memproduksi barang yang kemudian di ekspor;
barang asal pabean INDONESIA yang diekspor dan kemudian kembali ke daerah pabean INDONESIA untuk kemudian di ekspor;
mesin dan mesin peralatan pabrik baru dan perluasan pabrik yang akan dipakai untu menghasilkan barang ekspor.
(2) Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut terhadap :
impor peti kemas ("container") yang digunakan sebagai kemasan baang;
barang impor yang digunakan sebagai contoh ("sample". (3) Pajak Perambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah terhadap : barang, bahan, dan peralatan konstruksi asal impor milik kontraktor untuk memenuhi kebutuhan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri.
Pasal 2
Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDOENSIA TAHUN 1987 NOMOR 54
