KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Apabila pegawai/karyawan instansi Pemerintah, unit kerja dan badan usaha milik negara yang diperbantukan tidak mengindahkan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Administrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng dapat mengusulkan penggantian pegawai/karyawan tersebut kepada instansi pemerintah, unit kerja, dan badan usaha milik negara yang bersangkutan.
