KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN PENGALAMAN DAN KETERTIBAN BANDAR UDARA JAKARTA CENGKARENG
Penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertib an di daerah lingkungan kerja bandar udara diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan bersama-sama dengan Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
