KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI DAN PENGELOLAAN BANDAR UDARA
(1) Bandar Udara Cengkareng adalah Bandar Udara yang dibuka untuk umum dan berdasarkan bobot kerjanya digolongkan sebagai Bandar Udara Kelas I. (2) Penentuan Kelas-kelas Bandar Udara lainnya dan pembentukannya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
