KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 1 — PENYELENGGARAAN TUGAS PELAYANAN DAN HUBUNGAN KERJA
Instansi Pemerintah, unit kerja, dan badan usaha milik negara di daerah lingkungan kerja bandar udara melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan petunjuk operasional Administrator Bandar Udara.
