KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Perpustakaan Nasional mempunyai tugas pokok membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan semua jenis perpustakaan di instansi atau lembaga Pemerintah maupun swasta dalam rangka pelestarian bahan pustaka sebagai hasil budaya serta pelayanan informasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan.
