KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 28
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Pusat adalah unsur penunjang kegiatan seluruh unit organisasi BULOG yang
dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala; (2) Kepala dapat menunjuk salah satu Deputi sebagai pembinan harian dari setiap Pusat.
