KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pengawasan mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan, penyaluran, keuangan,
administrasi, pendidikan dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan.
